3 Kelompok yang Berhak Dapat Kartu Prakerja, Ini Syaratnya

Koran SINDO, Jurnalis
Sabtu 20 Juli 2019 14:32 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

Pemerintah tidak menentukan siapa saja yang mendapatkan Kartu Prakerja. Namun, pemerintah hanya menentukan kriteria penerima Kartu Prakerja. “Enggak (memilih). Pemerintah hanya menentukan eligibilitasnya saja. Jadi sama kayak beasiswa. Kan beasiswa gitu. Kau boleh ambil beasiswa, tidak ambil juga boleh,” ungkapnya.

Menurut dia, ada ke mungkinan juga pemerintah akan mengatur pekerja sektor-sektor apa saja yang bisa mendaftar nanti. “Nah, pemerintah akan melihat perkembangannya, melihat trennya. Misalnya kalau pekerja existing kita perlu upgrade itu kayak di retail. Karena retail ini banyak berubah mereka perlu di-upgrade. Misalnya lho. Lalu untuk yang kategori PHK itu yang paling rentan di mana,” paparnya.

Hanif mengatakan, untuk menjadi penerima Kartu Prakerja pun mirip proses mendapatkan beasiswa, yakni harus mendaftar terlebih dahulu sampai kuota dua juta terpenuhi.

“Itu orang bisa first come first serve bisa saja. Kalau sudah habis ya habis. Yang penting, daerah bisa melihat dari proporsi pengangguran atau segala macam dibagi kuota,” katanya.

Terkait dengan waktu pelatihan, Hanif mengatakan untuk skilling bagi pencari kerja baru setidaknya selama tiga bulan untuk mendapat sertifikasi.

Setelah selesai trainning maka akan mendapatkan insentif pasca-trainning . “Intinya dapat insentif selama sekitar tiga bulan,” ujarnya.

Sementara untuk upskilling bagi pekerja existing akan dilatih selama waktu dua bulan. Para pekerja ini pun akan mendapatkan insentif pengganti upah. Pasalnya, saat mengikuti pelatihan, pekerja ini di asumsikan tidak mendapatkan upah.

“Karena dua bulan maka insentifnya dua bulan. Ini dinamakan insentif pengganti upah. Walaupun namanya insentif pengganti upah, nanti itu apakah 100% upah, 75% upah, atau 50% upah itu simulasi fiskal. Itu kita tunggu dari Kemenkeu,” jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya