JAKARTA – Usai masa reses pada 26 Juli 2019, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi VI berencana berencana memanggil jajaran direksi PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) untuk mengupdate realisasi proyek Pelabuhan Marunda.
Asal tahu saja, proyek Pelabuhan Marunda tidak kunjung selesai. Pasalnya ada masalah antara KBN dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) membentuk anak perusahaan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan porsi kepemilikan saham KBN 15% (Goodwill) yang tidak akan terdelusi dan KTU 85%.
Baca Juga: BUMN-Kemenhub Turut Tangan Selesaikan Masalah Pelabuhan Marunda
Anggota Komisi VI DPR Inas Narsullah Zubir mengatakan, selama ini memang KBN tidak tersentuh dengan Komisi VI DPR. Namun seiring adanya konflik internal di Pelabuhan Marunda maka direncanakan untuk memanggil direksi KBN.
"Kalau sekarang mendekati reses, jadi setelah reses (manggil direksi KBN), sekarang saya akan bicarakan dulu dengan teman-teman komisi VI," tuturnya, Jakarta, Rabu (26/7/2019).
Baca Juga: Menteri Rini Diminta Bereskan Polemik Pelabuhan Marunda
Menurutnya, KBN seharusnya menghormati perjanjian yang sudah disepakati sejak awal dengan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dalam membentuk anak perusahaan bernama PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk mengelola Pelabuhan Marunda.
"Kalau tidak dihormati, nanti BUMN punya penilaian yang jelek dari investor, karena KTU sudah mengeluarkan biaya atau investasi, tiba-tiba sekarang mau diambil alih bisnisnya sama KBN," ujar Inas.