Aturan Impor Sampah Harus Diperketat

, Jurnalis
Sabtu 27 Juli 2019 15:04 WIB
Sampah (Reuters)
Share :

JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan finalisasi aturan terkait impor limbah plastik. Dengan adanya revisi, impor limbah dalam berbagai bentuk bisa diperketat. Langkah revisi diambil merespons keprihatinan banyaknya sampah dari negara-negara maju yang masuk ke Indonesia.

Aturan dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016. Permen secara keseluruhan mengatur tentang Tata Cara Importasi Limbah Non bahan Beracun Berbahaya atau B3.

Baca juga: Sri Lanka Kembalikan 213 Kontainer Sampah ke Inggris

“Setelah revisi ini kalau tidak di indahkan kita akan tindak. Jadi ini masih dievaluasi. Tidak hanya plastik tapi juga macammacam bahan baku daur ulang,” ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto seusai rapat di Kemenko Ke maritiman, Jakarta.

Revisi tersebut melibatkan sejumlah kementerian/lembaga di antaranya Kementerian Perin dus tri an, Kementerian Lingkungan Hi dup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, serta pihak terkait lainnya. Rencananya revisi rampung tahun ini.

Baca juga: Intip Desa Bangun Mojokerto, Tempat Pemilah Sampah dari Luar Negeri

Dengan adanya revisi Per mendag ini, nantinya para eksportir diwajibkan memenuhi prasyarat untuk bisa memasukan sampah ke Indonesia. Sayangnya, Airlangga tidak merincikan apa-apa saja yang menjadi pokok di aturan yang baru.

”Dengan revisi Permendag itu kita lihat enam bulan, kalau tidak comply ya di tin dak,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah, aturan revisi nantinya bakal mengatur masalah izin pendaftaran untuk para eksportir sehingga bagi eks portir yang tidak terdaftar maka tidak bisa melakukan impor sampah plastik.

“Nanti itu kita list , kita daftar, inilah eksportir yang terdaftar dari negaranya. Mungkin mereka sudah tersertifikasi dan sebagainya,” katanya. Sejauh ini ada 15 negara yang sudah mengirim daftar eksportir berizin kepada Indonesia.

Baca juga: Hari Lingkungan Hidup, 8.000 Orang Bersihkan Sampah Plastik di Sungai Ciliwung

Namun, daftar eksportir masih dapat diperbarui oleh negara masing-masing. Dia lantas menandaskan, revisi pada intinya memperbaiki Peraturan Menteri Perdagangan No.31/2016 tentang Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun, ter masuk bahan baku daur ulang plastik.

Termasuk terkait seluruh proses impor bahan ba ku daur ulang harus melalui rekom endasi dari Kemen teri an Per hu - bungan. “Semua harus pakai rekomendasi dari Kementerian Perhubungan. Kalau itu nanti melanggar akan ditindak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya