Aturan Impor Sampah Harus Diperketat

, Jurnalis
Sabtu 27 Juli 2019 15:04 WIB
Sampah (Reuters)
Share :

Impor kalau mengandung limbah B3 akan ditindak, tidak ada toleransi,” tandas dia.

Dia lantas menuturkan saat ini ada 15 negara yang sudah mengirim daftar eksportir berizin kepada Indonesia. Namun, daftar eksportir masih dapat diperbarui oleh negara masing-masing.

Sebagai informasi, impor limbah tidak sepenuhnya salah, asalkan yang diimpor adalah limbah non-B3. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Men - teri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non B3.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa limbah non-B3 yang dapat diimpor hanya berupa sisa, reja (sisa buangan) dan scrap . Limbah non-B3 yang dimaksud juga tidak terkontaminasi limbah B3 atau limbah lainnya yang tidak diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2016.

Selain itu, tentu saja importir juga harus mengantongi persetujuan impor disertai lampiran surveyor agar dapat meng impor sampah. Namun, aturan ini tak selamanya diindahkan seperti kasus yang terjadi di Batam, Kepulauan Riau. Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan mendapati adanya limbah B3 disusupkan masuk dalam kontainer yang berisi limbah non-B3.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan meminta pemerintah pusat maupun pemda bersikap tegas, tidak hanya membuat regulasi seperti peraturan men teri (permen) saja, bila perlu dibuat peraturan perundang-undangan yang lebih kuat lagi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya