JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mengurangi masalah sampah plastik. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 yang mewajibkan produsen untuk mengurangi sampah plastik melalui kemasan yang lebih mudah didaur ulang atau penggunaan kembali.
Berdasarkan proyeksi World Bank, volume sampah plastik nasional pada tahun 2025 diperkirakan mencapai 9,9–12,4 juta ton per tahun, atau sekitar 13,98% dari total timbulan sampah. Hal ini menjadi tugas semua pihak untuk mengurani sampah plastik, salah satunya perusahaan yang bergerak di sektor industri makanan atau produsen bumbu penyedap makanan.
Grup Ajinomoto Indonesia (Ajinomoto) meyakini bahwa lingkungan yang bersih merupakan fondasi penting bagi terciptanya keluarga yang lebih sehat. Secara keseluruhan, berbagai inovasi kemasan tersebut telah memungkinkan Ajinomoto mengurangi penggunaan plastik hingga 1.736 ton pada tahun 2025, sebuah kontribusi signifikan dalam mendukung upaya nasional menekan timbulan sampah plastik.
Inisiatif ini juga menjadi bukti untuk memenuhi regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019), serta mendukung target pengurangan plastik hingga 30 persen pada tahun 2029/2030.
"Pengelolaan sampah yang lebih bijak dan bertanggung jawab. Kami berharap inisiatif ini dapat berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia yang lebih bersih dan sehat," ujar Head of Corporate Communication Ajinomoto Indonesia Grant Senjaya dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (15/3/2026).