Jokowi Suntik Modal Rp6,5 Triliun ke PLN

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 01 Agustus 2019 14:04 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Dengan pertimbangan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), pemerintah memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

 Baca Juga: PLN Mengelak Disebut Biang Keladi Polusi Udara Jakarta, Lantas Siapa?

Atas pertimbangan tersebut, pada 19 Juli 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp6,5 triliun, bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres ini seperti dikutip laman setkab, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

 Baca Juga: Nih Penampakan Pembangkit Listrik yang Setrum Istana Negara hingga MRT

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019, yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Juli 2019.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya