MALANG - Jalan tol Pandaan-Malang akhirnya resmi mendapatkan tarif dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tarif tol sepanjang 38,48 kilometer tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dengan nomor 713/KPTS/M/2019 yang dikeluarkan pada hari ini, Jumat (2/8/2019).
Nantinya tarif tol ini akan berlaku pada seksi 1-3 tol Pandaan-Malang dengan pintu keluar di Karanglo, Singosari.
Baca Juga: Usai Lebaran, Tol Pandaan-Malang Masih Gratis
Direktur Teknik PT Jasamarga Pandaan-Malang Siswantono membenarkan keluarnya tarif tol tersebut.
"Tarif tol itu keluar hari ini. Berlaku sejak 9 Agustus 2019 pukul 00.00," ungkapnya kepada Okezone.
Adapun besaran tarif per kilometernya mencapai Rp898 dengan tarif terendah mulai Rp27.500 untuk kendaraan golongan I hingga Rp55.000 untuk kendaraan bermotor golongan V.
Baca Juga: Gratis, Tol Pandaan-Malang Dilalui 27 Ribu Kendaraan di Hari Pertama
Sementara itu, Tol Pandaan-Malang Seksi 4-5 belum digunakan lantaran belum selesainya pembangunan di kedua seksi tol tersebut.
(Dani Jumadil Akhir)