Berlaku 9 Agustus, Tarif Tol Pandaan-Malang Rp898 per Km

Avirista Midaada, Jurnalis
Jum'at 02 Agustus 2019 14:17 WIB
Foto: Tarif Tol Pandaan-Malang
Share :

MALANG - Jalan tol Pandaan-Malang akhirnya resmi mendapatkan tarif dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tarif tol sepanjang 38,48 kilometer tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dengan nomor 713/KPTS/M/2019 yang dikeluarkan pada hari ini, Jumat (2/8/2019).

Nantinya tarif tol ini akan berlaku pada seksi 1-3 tol Pandaan-Malang dengan pintu keluar di Karanglo, Singosari.

 Baca Juga: Usai Lebaran, Tol Pandaan-Malang Masih Gratis

Direktur Teknik PT Jasamarga Pandaan-Malang Siswantono membenarkan keluarnya tarif tol tersebut.

"Tarif tol itu keluar hari ini. Berlaku sejak 9 Agustus 2019 pukul 00.00," ungkapnya kepada Okezone.

Adapun besaran tarif per kilometernya mencapai Rp898 dengan tarif terendah mulai Rp27.500 untuk kendaraan golongan I hingga Rp55.000 untuk kendaraan bermotor golongan V.

 Baca Juga: Gratis, Tol Pandaan-Malang Dilalui 27 Ribu Kendaraan di Hari Pertama

Sementara itu, Tol Pandaan-Malang Seksi 4-5 belum digunakan lantaran belum selesainya pembangunan di kedua seksi tol tersebut.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya