Imbas Mati Listrik, Gaji Pegawai PLN Dipotong

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 06 Agustus 2019 16:18 WIB
Foto: Pertemuan Direksi PLN dengan Komisi VII DPR
Share :

JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akan memotong gaji pegawainya untuk membayar biaya kompensasi kepada para pelanggan yang terkena dampak dari mati listrik yang terjadi beberapa waktu lalu.

Adapun biaya kompensasi yang dibayarkan kepada para pelanggan adalah Rp839,88 miliar untuk 22 juta pelanggan yang ada di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Tengah.

Baca Juga: Listrik Padam, Warning bagi PLN

Direktur Pengadaan Strategis 2 Perusahaan Listrik Negara (PLN) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, pemotongan gaji ini akan dilakukan kepada seluruh pegawai. Adapun jumlah pegawai PLN mencapai 40.000 pegawai.

“Makanya harus hemat lagi gaji pegawai kurangi,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Djoko menjelaskan, pendapatan pegawai PLN terbagi menjadi dua bagian. Pertama adalah gaji pokok, dan yang kedua adalah bonus atau kesejahteraan untuk.

Mengenai besaran gaji yang akan dipotong Djoko belum bisa menyebutkan. Sebab, harus dihitung ulang berdasarkan Indeks Kesejahteraan Sosial (IKS).

Baca Juga: Soal Mati Listrik Serentak, Komisi VII DPR Minta Penjelasan PLN

“Di PLN itu ada merit order kalau kerjanya enggak bagus potong gaji. P2 perhitungkan. P1 gaji dasar, P2 ini kalau prestasi dikasih kalau enggak kalau gini nih kemungkinan kena semua pegawai. Enggak ngebul satu semester berikutnya,” katanya.

Sementara itu, Djoko menjelaskan alasan mengapa gaji pegawai yang akan kena potong adalah karena untuk membayar biaya kompensasi pegawai, harus berasa dari biaya operasional perusahaan. Salah satu yang paling memungkinkan untuk dilakukan efesiensi adalah gaji pegawai

Karena menurut Djoko, akibat kejadian ini maka perseroan harus berhemat biaya operasinya. Karena jika tidak berhemat maka akan terganggu program PLN yang sudah di rencanakan sejak awal tahun

“Kalau yang ini di pinalti dari biaya operasi. Enak aja punya PNM dipakai bayar kompensasi ditangkap,” jelasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya