JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akan memotong gaji pegawainya untuk membayar biaya kompensasi kepada para pelanggan yang terkena dampak dari mati listrik yang terjadi beberapa waktu lalu.
Adapun biaya kompensasi yang dibayarkan kepada para pelanggan adalah Rp839,88 miliar untuk 22 juta pelanggan yang ada di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Tengah.
Baca Juga: Listrik Padam, Warning bagi PLN
Direktur Pengadaan Strategis 2 Perusahaan Listrik Negara (PLN) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, pemotongan gaji ini akan dilakukan kepada seluruh pegawai. Adapun jumlah pegawai PLN mencapai 40.000 pegawai.
“Makanya harus hemat lagi gaji pegawai kurangi,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Djoko menjelaskan, pendapatan pegawai PLN terbagi menjadi dua bagian. Pertama adalah gaji pokok, dan yang kedua adalah bonus atau kesejahteraan untuk.
Mengenai besaran gaji yang akan dipotong Djoko belum bisa menyebutkan. Sebab, harus dihitung ulang berdasarkan Indeks Kesejahteraan Sosial (IKS).
Baca Juga: Soal Mati Listrik Serentak, Komisi VII DPR Minta Penjelasan PLN
“Di PLN itu ada merit order kalau kerjanya enggak bagus potong gaji. P2 perhitungkan. P1 gaji dasar, P2 ini kalau prestasi dikasih kalau enggak kalau gini nih kemungkinan kena semua pegawai. Enggak ngebul satu semester berikutnya,” katanya.