DPR Minta Ada Tax Amnesty Jilid II, Ini Alasannya!

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Rabu 28 Agustus 2019 21:28 WIB
Tax Amnesty ilustrasi (Foto: DJP)
Share :

JAKARTA - Usulan pengadaan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II kembali mencuat. Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI-P PDI Maruarar Sirait menilai hal itu perlu kembali dilakukan pemerintah.

"Saya usulkan agar dibuat tax amnesty yang kedua dalam waktu yang tak lama lagi. Pro kontra pasti ada, dulu juga ada pro kontra. Tapi alasan karena negara lain juga ada yang dua kali, tiga kali," ujar dia dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

 Baca juga: Kemenkeu Pastikan Tak Ada Tax Amnesty Jilid II

Menurutnya, pelaksanaan program tax amnesty yang diusulkan pada masa kepemimpinan Bambang Brodjonegoro sebagai Menteri Keuangan, cukup berhasil. Sehingga dinilai layak untuk kembali dilakukan.

 

"Waktu itu kan pelaksanaannya cukup berhasil," imbuh dia.

 Baca juga: Tax Amnesty Jilid II, Pengusaha Yakin Peserta Lebih Banyak

Untuk diketahui, tax amnesty memang sudah digodok sejak tahun 2015 yang kemudian mulai dijalankan pada pertengahan Juli 2016. Pada tahun itu juga program dilanjutkan oleh Sri Mulyani Indrawati yang mengisi jabatan Menteri Keuangan, setelah adanya perombakan kabinet. Program tax amnesty pun selesai pada Maret 2017.

Maruarar menyatakan, masih banyak kalangan pengusaha yang saat itu ragu mengikuti pengampunan pajak. Maka, jika diadakan kembali, menurutnya, akan banyak wajib pajak yang mengikuti program ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya