JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak akan menerapkan kembali tax amnesty jilid II atau pengampunan pajak kepada Wajib Pajak (WP).
"Tidak akan ada lagi tax amnesty jilid II," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara pada acara Diskusi Forum ILUNI FEB UI di Graha Niaga Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Baca Juga: Sri Mulyani Pede Dana Repatriasi Tax Amnesty Tak Kabur ke Luar Negeri
Dia menuturkan, program tax amnesty adalah pengampunan pajak yang ujungnya mendorong agar wajib pajak lebih taat lagi. Di mana penerapan tax amnesty ini diikuti dengan denda yang besar jika kedapatan masih menyembunyikan harta.
"Tax amnesty tak boleh jadi berulang. Tapi sekali lagi, saya bilang ayo perbaiki tax comply (kepatuhan pajak) kita," ungkap dia.