3. PNS Dapat Libur 20 Hari
Dengan ditetapkannya Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, maka PNS mendapat jatah libur 20 hari. Berbeda dengan swasta yang masih masuk di hari libur nasional.
4. Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Menjadi Perhatian
Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengajak para menteri untuk menyimak ketentuan cuti bersama terutama untuk Hari Raya Idul Fitri terkait arus mudik dan balik Lebaran.
“Infrastruktur kita semuanya di tahun depan (2020) Inysa Allah sudah lebih baik dari tahun ini, semoga tidak banyak kendala berarti dan pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar,” kata Puan.
5. Aturan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020
Dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi Pemerintah dan Swasta dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, tambah Menko PMK, kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 ini juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971; dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
(Dani Jumadil Akhir)