Menurutnya, perlunya kepatuhan membayar iuran. JKN merupakan sebuah asuransi sosial dengan prinsip gotong royong: yang kaya membantu yang miskin (dengan mengiur lebih besar), yang sehat membantu yang sakit (yang sehat mengiur tetapi tidak memanfaatkan layanan kesehatan atau membutuhkan layanan kesehatan yang lebih minimal). Agar prinsip gotong-royong ini terjadi, maka yang sehat pun harus rajin dan patuh membayar iuran.
Pada kenyataannya, banyak peserta mandiri yang tidak disiplin membayar iuran. Pada akhir tahun anggaran 2018, tingkat keaktifan peserta mandiri hanya 53,7%. Artinya, 46,3% dari peserta mandiri tidak disiplin membayar iuran alias menunggak.
Sejak 2016 s.d 2018, besar tunggakan peserta mandiri ini mencapai sekitar Rp15 triliun.
(Feby Novalius)