JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, kebijakan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bukanlah bentuk pengurangan perlindungan negara, melainkan langkah penertiban agar subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Menurut Gus Ipul, sekitar 11 juta peserta PBI yang dialihkan merupakan mereka yang berdasarkan hasil pemutakhiran data sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran. Di antaranya adalah peserta yang telah meninggal dunia, berstatus ASN, TNI, Polri, maupun mereka yang sudah masuk kelompok mampu berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Yang terjadi bukan negara mengurangi perlindungan, tetapi negara sedang menertibkan data agar bantuan iuran kesehatan benar-benar jatuh kepada yang berhak. Jadi ini bukan pengurangan perlindungan, melainkan pengalihan kepada warga lain yang lebih layak menerima,” kata Gus Ipul di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (17/4/2026).
Mensos menegaskan, narasi yang menyebut 11 juta peserta tersebut “dibuang” dari perlindungan negara adalah tidak tepat. Menurutnya, yang berubah bukan jumlah perlindungan, melainkan arah keberpihakan agar bantuan tidak terus dinikmati oleh mereka yang sebenarnya sudah tidak memenuhi syarat, sementara masih banyak warga miskin dan rentan di desil 1 sampai 5 yang lebih membutuhkan.
“Negara harus selalu ada untuk yang paling membutuhkan. Kalau data yang keliru terus dipertahankan, justru masyarakat miskin yang benar-benar berhak bisa kehilangan akses. Karena itu yang dibenahi adalah datanya, agar keberpihakan negara makin tepat sasaran,” ujarnya.
Gus Ipul juga meluruskan anggapan bahwa rapat DPR pada 9 Februari 2026 memutuskan agar 11 juta peserta tersebut diaktifkan kembali seluruhnya. Ia menegaskan, yang ditekankan dalam masa transisi adalah jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang sakit, bukan pengaktifan massal tanpa verifikasi.
“Yang jelas, siapa pun yang sakit harus diterima dan bisa dirawat di rumah sakit. Jadi substansinya adalah jaminan pelayanan kesehatan. Kepesertaan administratif boleh ditertibkan, tetapi pelayanan kepada warga yang membutuhkan harus tetap berjalan,” kata dia.