JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, kenaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%, tidak akan memicu peredaran rokok ilegal.
"Untuk potensi ada rokok ilegal ini, kita kerja sama dengan aparat penegak hukum. Dalam hal ini Polisi dan TNI," ujar Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Gedung Kemenkeu Jakarta, Sabtu (14/9/2019).
Baca Juga: Ternyata Cukai Rokok 23%, untuk Tambal Sulam Tarif yang Tak Naik di 2019
Menurut dia, kepolisian akan memberantas rokok ilegal. Di mana setiap kebijakan pasti ada cost benefitnya.
"Oleh karena itu yg penting adalah bagaimana cost ini kita mitigasi dan minusnya kita mitigasi," tutur dia.