Sebelumnya, Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengatakan, masalah yang juga dihadapi industri adalah peredaran rokok ilegal.
Baca Juga: Cukai Naik 23%, Estimasi Pengusaha Rokok Naik 10%
Menurutnya, kenaikan cukai bakal menambah peredaran rokok ilegal. Kata dia, saat cukai naik 10% saja peredaran rokok ilegal demikian marak.
"Dengan kenaikan cukai 23% dan kenaikan HJE 35% dapat dipastikan peredaran rokok ilegal akan semakin marak," kata dia.
(Rani Hardjanti)