Cukai Naik 23%, Kemenkeu Gandeng Polisi Awasi Rokok Ilegal

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 14 September 2019 16:05 WIB
Ilustrasi Rokok (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Sebelumnya, Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengatakan, masalah yang juga dihadapi industri adalah peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Cukai Naik 23%, Estimasi Pengusaha Rokok Naik 10%

Menurutnya, kenaikan cukai bakal menambah peredaran rokok ilegal. Kata dia, saat cukai naik 10% saja peredaran rokok ilegal demikian marak.

"Dengan kenaikan cukai 23% dan kenaikan HJE 35% dapat dipastikan peredaran rokok ilegal akan semakin marak," kata dia.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya