JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, kenaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%, tidak akan memicu peredaran rokok ilegal.
"Untuk potensi ada rokok ilegal ini, kita kerja sama dengan aparat penegak hukum. Dalam hal ini Polisi dan TNI," ujar Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Gedung Kemenkeu Jakarta, Sabtu (14/9/2019).
Baca Juga: Ternyata Cukai Rokok 23%, untuk Tambal Sulam Tarif yang Tak Naik di 2019
Menurut dia, kepolisian akan memberantas rokok ilegal. Di mana setiap kebijakan pasti ada cost benefitnya.
"Oleh karena itu yg penting adalah bagaimana cost ini kita mitigasi dan minusnya kita mitigasi," tutur dia.
Sebelumnya, Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengatakan, masalah yang juga dihadapi industri adalah peredaran rokok ilegal.
Baca Juga: Cukai Naik 23%, Estimasi Pengusaha Rokok Naik 10%
Menurutnya, kenaikan cukai bakal menambah peredaran rokok ilegal. Kata dia, saat cukai naik 10% saja peredaran rokok ilegal demikian marak.
"Dengan kenaikan cukai 23% dan kenaikan HJE 35% dapat dipastikan peredaran rokok ilegal akan semakin marak," kata dia.
(Rani Hardjanti)