Kenaikan Cukai 23%, Diyakini Kurangi Konsumsi Rokok Masyarakat

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 14 September 2019 18:32 WIB
Ilustrasi Rokok (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis kenaikkan cukai rokok sebesar 23% dan kenaikan harga jual eceran menjadi 35%, akan mampu menekan angka konsumsi rokok di atas rata-rata tahun depan. Hal ini dikarenakan kenaikan cukai dan harga yang juga di atas rata-rata.

"Selama 10 tahun terakhir, rata-rata penurunan angka konsumsi rokok berada di kisaran 1,2% setiap tahunnya. Penurunan ini sejalan dengan kenaikan cukai rokok pada kisaran 5%-10% setiap tahunnya," ujar Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di Jakarta, Sabtu (14/9/2019).

Baca Juga: Cukai Naik 23%, Kemenkeu Gandeng Polisi Awasi Rokok Ilegal

Menurut dia, salah satu pertimbangan pemerintah menaikan cukai rokok itu, yakni untuk menekan angka konsumsi rokok. Hal tersebut sejalan dengan dikenakannya cukai itu sendiri.

"Jadi, salah satu pertimbangannya dinaikan cukai adalah pengendalian konsumsi," ungkap dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya