JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Sofyan Djalil mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan resmi ditunda pengesahannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penundaan berdasarkan permohonan dari Presiden Joko Widodo kepada DPR.
Baca Juga: Poin-Poin yang Wajib Ada di RUU Pertanahan
"Jadi, RUU Pertanahan yang harusnya disahkan DPR musim ini. Tapi DPR dan pemerintah sepakat ditunda," kata dia pada konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Menurut dia, penundaan ini adanya poin-poin pasal yang perlu dijelaskan kembali. Namun, dia tak menyebut poin-poin mana saja yang akan dibahas kembali.