JAKARTA - Menteri AT/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa layanan pertanahan kini menggunakan teknologi blockchain sehingga lebih akuntabel dan transparan.
BPN memiliki dua tahap milestone digitalisasi layanan pertanahan. Yang pertama, digitalisasi layanan yang kini sedang dilaksanakan oleh seluruh kantor pertanahan di seluruh Indonesia.
Digitalisasi ini meliputi tujuh layanan pertanahan yang bisa dilakukan secara cepat dan online. Tujuh layanan tersebut meliputi, Pengecekan Sertipikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Roya Manual dan Roya Elektronik, Hak Tanggungan, Peralihan (kecuali warisan), Pendaftaran Surat Keputusan dan Perubahan HGB menjadi Hak Milik.
Dengan demikian tujuh layanan ini sudah meliputi 79% layanan pertanahan yang bisa diakses mudah oleh masyarakat luas. Milestone kedua adalah digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan dan integrasi lintas lembaga dan bisnis.
"Yang sudah dilakukan adalah sertipikat digital aset milik negara dan BUMN," ujar Hadi, Jumat (6/10/2023).
Langkah selanjutnya memasuki teknologi Blockchain untuk dokumen-dokumen pertanahan di Indonesia. Untuk sertipikat masyarakat memang masih ada kendala, karena harus terintegrasi dengan layanan lanjutan di perbankan, pemerintah daerah, pajak dll. Tapi akan terus kita kebut.