Sri Mulyani Wajibkan BI hingga OJK Ada di Ibu Kota Baru

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 25 September 2019 21:36 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com/Facebook Sri Mulyani)
Share :

"Lembaga menangani keuangan, BI, OJK, dan LPS juga harus pindah. Terutama OJK, BI, dan Kemenkeu kalau sentralnya masih di Jakarta akan ada konsekuensi regulasinya,” jelasnya.

Secara Yuridis pemindahan ibu kota memang memerlukan undang-undang khusus. Oleh karenannya dirinya berharap undang-undang khusus ibu kota baru ini bisa segera dibuat sebelum pusat pemerintahan dipindah.

“UUD 45 Pasal 18B. Dalam hal ini IKN perlu suatu uu khusus,” ucapnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya