Jokowi Bakal Bentuk Lembaga Penjamin Pertanahan, Apa Fungsinya?

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Kamis 26 September 2019 15:40 WIB
Jokowi Bentuk Lembaga Penjamin Pertanahan (Foto: Okezone.com)
Share :

Menurutnya, nanti masyarakat bisa mendaftarkan tanahnya ke lembaga tersebut guna mengantisipasi adanya gugatan hukum terhadap hak kepemilikan tanah.

"Kalau seandainya tanah Anda digugat, kami enggak bisa larang digugat, tapi kalau tanah Anda kalah di pengadilan tanah itu tetap enggak boleh diambil. Negara akan membayar ke orang yang memenangkan pengadilan," katanya.

Menurut Sofyan, terkait pengesahan RUU Pertanahan yang ditunda, terjadi akibat adanya kesalahpahaman oleh banyak pihak terkait beleid baru tersebut. Dia meyakini, komunikasi yang kurang intensif menjadi timbulnya kesalahpahaman.

"Ini salah paham sehingga banyak orang menolak. Walaupun saya yakin orang yang menolak tidak membaca," kata dia.

 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya