Kapan Undang-Undang Pemindahan Ibu Kota Dibuat?

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 30 September 2019 17:25 WIB
Kapan UU Pemindahan Ibu Kota Dibuat? (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) pemindahan ibu kota masih belum memikirkan mengenai payung hukum dari dipindahkannya pusat pemerintahan. Meskipun diakui jika pemindahan ibu kota dari Jakarta menuju Kalimantan Timur membutuhkan undang-undang (UU) baru.

 Baca Juga: Dear Pak Jokowi, Ini 3 Usulan Status Ibu Kota Baru

Ketua Pansus Pemindahan Ibu Kota Zainuddin Amali mengatakan, belum ada pembahasan tentang pembentukan UU baru antara pemerintah dengan DPR-RI. Pasalnya, wacana pemindahan ibu kota ini masih dalam tahap pembahasan awal.

"Payung hukumnya belum. Iya ini masih awalan banget," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (30/9/2019).

 Baca Juga: Begini Isi Laporan Pansus Pemindahan Ibu Kota yang Tak Dibacakan di Paripurna

Menurut Zainuddin, untuk membuat suatu payung hukum dibutuhkan rencana yang lebih detil dari pemindahan ibu kota. Misalnya dari sisi naskah akademiknya yang memperlihatkan rancangan yang komperhensif tentang pemindahan pusat pemerintahan

"Kalau sudah masuk ke payung hukum tentu ada naskah akademik, ada RUU, kalau itu apa yang mau dibuat UU tentang apa tentang apa," katanya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya