Fakta Pendapatan Anggota DPR Baru, Totalnya Capai Rp50 Jutaan

Maghfira Nursyabila, Jurnalis
Sabtu 05 Oktober 2019 08:07 WIB
Sidang Paripurna DPR RI. (Foto: Okezone.com/Giri)
Share :

JAKARTA - Belum lama, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 resmi dilantik. Setelah terpilih, mereka akan menerima gaji dan tunjangan plus-plus setiap bulannya.

Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku bahwa gaji dan tunjangan para anggota DPR yang baru tak ada perubahan atau sama dengan periode sebelumnya.

Okezone telah merangkum, fakta-fakta menarik soal gaji para anggota DPR yang baru hingga total kekayaan mereka, Jakarta, Sabtu (5/10/2019):

1. Gaji dan Tunjangan Tetap

Gaji Pokok

- Anggota DPR Rp4.200.000

- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000

- Anggota Merangkap Ketua: Rp5.040.000

Tunjangan Istri

- Anggota DPR Rp420.000

- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp462.000

- Anggota Merangkap Ketua: Rp504.000

- Tunjangan Anak (2 anak)

- Anggota DPR: Rp168.000

- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp184.800

- Anggota Merangkap Ketua: Rp201.600

Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 (untuk semua anggota)

Tunjangan Jabatan

- Anggota DPR: Rp9.700.000

- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000

- Anggota Merangkap Ketua: Rp18.900.000

Tunjangan Beras Rp30.090 per Jiwa/Bulan

Tunjangan PPh Pasal 21 (untuk semua anggota): Rp2.699.813

2. Penerimaan Lainnya

- Tunjangan Kehormatan

- Anggota DPR: Rp5.580.000

- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000

- Anggota Merangkap Ketua: Rp6.690.000

- Tunjangan Komunikasi Intensif

- Anggota DPR: Rp15.554.000

- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000

- Anggota Merangkap Ketua: Rp16.468.000

- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

- Anggota DPR: Rp3.750.000

- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 500.000

- Anggota Merangkap Ketua: Rp5.250.000

- Bantuan Listrik dan Telepon (untuk semua anggota): Rp7.700.000

- Asisten Anggota (untuk semua anggota): Rp2.250.000.

- Fasilitas Kredit Mobil: Rp70.000.000 (per anggota per periode)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya