Iuran BPJS Kesehatan Naik, Asosiasi Outsourching Satpam Keberatan

Maghfira Nursyabila, Jurnalis
Rabu 09 Oktober 2019 19:33 WIB
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
Share :

Selain itu para BUJP yang terhimpun di Abujapi juga menjadi peserta aktif dalam memberikan kontribusi yang signifikan kepada Badan Penyeleggara Jaminan Sosial dan Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Sesuai peraturan kewajiban BUJP untuk membayarkan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 9,34 persen. Di mana BUJP 6,24 persen dan pekerja 3 persen. Sementara untuk BPJS Kesehatan, BUJP membayarkan sebesar 5 persen, di mana BUJP 4 persen dan pekerja 1 persen.

“Dengan asumsi 50 persen dari total tenaga kerja satpam yang dipekerjakan oleh BUJP maka diperkirakan BUJP telah memberikan kontribusi sebesar Rp2 triliun per tahun untuk penerimaan BPJS Kesehatan dan Rp4,1 triliun per tahun kepada Penerimaan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya