Mulai Besok, Semua Produk Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 16 Oktober 2019 16:51 WIB
Mulai Besok Semua Produk Harus Berlabel Halal (Foto: Okezone.com/Fadel)
Share :

Pertama, lanjut dia, yakni pelaku usaha itu mendaftarkan diri. Dengan melampirkan sejumlah persyaratan itu yang pertama. Yang kedua nanti badan penyelenggara jaminan produk halal, akan meneliti seluruh persyaratn-persyaratan yang diajukan oleh pelaku usaha.

"Kemudian tahap berikutnya, pelaku usaha akan menentukan lembaga pemeriksa halal untuk memeriksa produk-produk yang dijual atau yang makanan dan minuman yang dijualnya itu," ungkap dia

Dia menambahkan, LPH akan melakukan pemeriksaan barang itu, hasilnya nanti akan diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai lembaga yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah produk.

"Terkahir pada tahapan kelima. dari hasil fatwa MUI, lalu kemudian oleh BPJPH barulah dikeluarkan sertifikasi halal. Itulah proses dari persoalan ini," katanya.

 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya