Pertama, lanjut dia, yakni pelaku usaha itu mendaftarkan diri. Dengan melampirkan sejumlah persyaratan itu yang pertama. Yang kedua nanti badan penyelenggara jaminan produk halal, akan meneliti seluruh persyaratn-persyaratan yang diajukan oleh pelaku usaha.
"Kemudian tahap berikutnya, pelaku usaha akan menentukan lembaga pemeriksa halal untuk memeriksa produk-produk yang dijual atau yang makanan dan minuman yang dijualnya itu," ungkap dia
Dia menambahkan, LPH akan melakukan pemeriksaan barang itu, hasilnya nanti akan diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai lembaga yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah produk.
"Terkahir pada tahapan kelima. dari hasil fatwa MUI, lalu kemudian oleh BPJPH barulah dikeluarkan sertifikasi halal. Itulah proses dari persoalan ini," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)