JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menggelar penandatanganan MoU dengan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH) di Kantor Wakil Presiden Jakarta, hari ini. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK).
Baca Juga: Pembahasan Tarif Layanan Jaminan Produk Halal Dikebut
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa kurang lebih ada 11 Kementerian/Lembaga, yang telah melakukan penandatangan ini. Di mana penandatanganan ini sebagai langkah untuk memperlancar layanan sertifikasi halal.
"Khususnya bagi produk-produk makanan dan minuman. Jadi sebagaimana ketentuan undang-undang (UU), yang berlaku. UU jaminan produk halal, mulai berlaku tanggal 17 Oktober," ujar dia, Rabu (16/10/2019).
Baca Juga: PP Jaminan Produk Halal Disahkan, Kadin: Baik untuk Pengusaha
Menurut dia, dengan adanya ini, maka telah dimulainya proses pendaftaran bagi para pelaku usaha di bidang makanan dan minuman. Serta produk-produk yang terkait dengan makanan dan minuman tersebut.
"Nantinya selama lima tahun, 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024, tenggang waktu lima tahun untuk melakukan proses sertifikasi. Seluruh tahapan proses sertifikasi ini dibagi dalam lima tahapan," ungkap dia.