JAKARTA – Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi dan kurir transportasi online siap dicairkan hingga Rp220 miliar pada Lebaran 2026. Program ini akan menjangkau lebih dari 850 ribu mitra penerima di seluruh Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pencairan BHR telah diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian BHR Keagamaan tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur dan pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi.
"Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut Hari Raya Keagamaan serta mendorong peningkatan produktivitas, pemerintah mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR," tegas Yassierli, Selasa (3/3/2026).
BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi pada perusahaan aplikasi dalam 12 bulan terakhir. Besaran BHR minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama periode tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan meminta perusahaan seperti Gojek, Grab, Maxim, dan Indrive untuk transparan dalam perhitungan BHR kepada para mitra.