Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Besaran BHR Driver Ojol dan Kurir di Lebaran 2026

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 03 Maret 2026 |13:36 WIB
Segini Besaran BHR Driver Ojol dan Kurir di Lebaran 2026
Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A
"BHR Keagamaan harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran, tetapi kami mendorong agar dapat diberikan lebih cepat. Pemberian BHR ini tidak menghilangkan hak kesejahteraan lain yang telah diberikan sesuai peraturan perusahaan," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga meminta gubernur di seluruh Indonesia untuk menghimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar memberikan BHR, serta menginstruksikan kepala dinas ketenagakerjaan untuk memantau pelaksanaannya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement