Catatan Buruh 5 Tahun Jokowi-JK: Tenaga Kerja Asing, Gaji hingga PHK

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Jum'at 18 Oktober 2019 17:33 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: Anang Purwanto/MNC Trijaya)
Share :

"Juga terkait diberlakukannya bebas visa (yang bisa dimanfaatkan tenaga kerja asing)," ungkapnya.

Mirah juga menyoroti, penegakan hukum bagi buruh yang mengalami PHK sepihak dari perusahaan. Menurutnya, dinas ketenagakerjaan tidak maksimal melakukan pendampingan bagi buruh yang menuntut keadilan pasca mendapatkan PHK. Terlebih, kini pengusaha maupun buruh tidak bisa mengajukan banding di Mahkamah Agung, jika sudah diberi keputusan sidang.

"Tindakan pengawasan Disnaker masih kurang maksimal, kalau diadukan masih kurang tindakannya, karena selalu saja mental, selalu yang dimenangkan para pengusaha. Juga ada surat edaran MA kalau putusan hukum perburuhan enggak bisa banding, ini pukulan yang telak bagi kami, kalau seandainya ada bukti baru," jelas dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya