Baca Juga: Intip Gaji Menteri Baru Jokowi, Sebulan Dapat Berapa?
Keputusan pengunduran diri Erick merujuk pada ketentuan Pasal 9 Peraturan OJK No 33 Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris emiten atau perusahaan publik.
(Dani Jumadil Akhir)