JAKARTA – Tarif tol Jakarta-Tangerang naik pekan depan. Tarif tol ruas Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa naik mulai 2 November 2019 pukul 00.00 WIB. Sesuai keputusan Menteri PUPR, tarif ruas ini di antaranya naik untuk kendaraan golongan I sebesar Rp500 dan golongan V turun Rp5.000.
Baca Juga: Tarif Tol Naik Lagi Tahun Ini
Berdasarkan laporan Jasa Marga selaku operator, besaran tarif tol yang disesuaikan per 2 November 2019 di ruas Jakarta-Tangerang, pukul 00.00 WIB sebagai berikut:
Gol I: Rp 7.500,- yang semula Rp 7.000,-
Gol II: Rp 11.500,- yang semula Rp 9.500,-
Gol III: Rp 11.500,- yang semula Rp 12.000,-
Gol IV: Rp 15.000,- yang semula Rp 16.000,-
Gol V: Rp 15.000,- yang semula Rp 20.000,-
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, kenaikan ini seharusnya dilakukan pada bulan September namun diundur karena menunggu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Oh yang itu, satu ruas dulu. Sebab waktu itu kita undur setelah pelantikan. Minggu depan," ujar dia ditulis Minggu (27/10/2019).
Basuki menilai kenaikan tarif ini sudah disesuaikan dengan besaran inflasi. Karena tingkat inflasi masih di kisaran 3%, kenaikan tidak begitu signifikan.
"Jadi, sekarang ini hanya inflasi indikator kenaikan. Makanya naiknya cuma Rp500 kan," ujar dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)