MALANG - Mulai 1 November 2019 pukul 06.00 WIB, Jalan Tol Pandaan-Malang seksi 4 (Singosari-Pakis) mulai dibuka setelah menindaklanjuti diterbitkannya Sertifikat Laik Operasi Nomor PB 0201-Db/986 dari Direktorat Jenderal Bina Marga.
Pengoperasian ruas seksi 4 ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1026/KPTS/M/2019, tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Pandaan Malang Seksi 4 (Singosari-Pakis).
Baca Juga: Konstruksi Selesai, Tol Pandaan-Malang Seksi IV Ditargetkan Beroperasi Oktober
Untuk sementara, ruas tol sepanjang 4,75 km tersebut dioperasikan tanpa tarif (Rp0) dalam rangka memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat. Demikian seperti dikutip dalam keterangan resmi Jasa Marga, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Tarif tol akan mulai diberlakukan pada Kamis, 7 November 2019 pukul 00.00 WIB dengan besaran tarif tol sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1027/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Pandaan Malang.
Baca Juga: Tol Pandaan-Malang Beroperasi saat Natal dan Tahun Baru
Bagi pengguna jalan dari Wilayah Pandaan yang keluar di Gerbang Tol (GT) Pakis, tetap membayar tarif tol asal gerbang hingga GT Singosari. Hal ini juga berlaku untuk arah sebaliknya, kendaraan yang masuk dari GT Pakis keluar di Gerbang Tol wilayah Pandaan hanya membayar tarif tol dari GT Singosari. Pengguna Jalan Asal dan Tujuan GT Pakis, saat ini dikenakan tarif sama dengan Asal dan Tujuan GT Singosari.