Iuran BPJS Kesehatan Naik, Dirut BPJS: Semua Dibayar Pemerintah

Delia Citra, Jurnalis
Jum'at 01 November 2019 14:27 WIB
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan iuran dari program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019. Perpres tersebut mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencapai 100% untuk seluruh kelompok peserta. Kebijakan ini diyakini salah satu solusi yang dapat memperbaiki masalah defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Kelas I Naik 58% Jadi Rp160.000, Begini Hitung-hitungannya

Perpes ini secara nyata menjelaskan bahwa kelompok masyarakat segmen PBI tetap dijamin pemerintah. Sehingga tidak benar kalau beredar info rasionalisasi iuran akan membebani kelompok masyarakat miskin dan tidak miskin.

"Semua dibayar pemerintah. Yang tidak mampu ditanggung pemerintah, yang mampu membayar iuran sesuai kemampuannya," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam konferensi pers yang di selenggarakan di BPJS Kesehatan Kantor Pusat, Jumat (01/10/2019).

Untuk segmen miskin dan tidak miskin melalui APBN, pemerintah dalam hal ini sudah membayari segmen ini sepanjang tahun 2014 sampai 2019 sebesar 151,24 triliun. Sedangkan khusus 2019 ini, sudah membayari sebanyak 96,8 juta qouta peserta dengan jumlah dana sebanyak 35,84 triliun.

Dalam Perpres No. 75 Tahun 2019, pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi tetap berkomitmen membayari peserta PBI pusat sebanyak 98,6 juta dengan besaran iuran sebagaimana ditetapkan dalam Perpres yaitu sebesar Rp42 ribu per orang per bulan.

Iuran untuk peserta PBI yang ditanggung oleh pemerintah pusat sebesar Rp42 ribu mulai berlaku 1 Agustus 2019. Sedangkan iuran peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sudah berlaku mulai 1 Agustus 2019 sampai 31 Desember 2019. Tetapi untuk tahun ini di biayai oleh pemerintah pusat.

"Jadi pemerintah daerah jangan khawatir dengan pemberlakuan Perpres ini," ujar Fachmi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya