Dalam Perpres No. 75 Tahun 2019, pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi tetap berkomitmen membayari peserta PBI pusat sebanyak 98,6 juta dengan besaran iuran sebagaimana ditetapkan dalam Perpres yaitu sebesar Rp42 ribu per orang per bulan.
Iuran untuk peserta PBI yang ditanggung oleh pemerintah pusat sebesar Rp42 ribu mulai berlaku 1 Agustus 2019. Sedangkan iuran peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sudah berlaku mulai 1 Agustus 2019 sampai 31 Desember 2019. Tetapi untuk tahun ini di biayai oleh pemerintah pusat.
"Jadi pemerintah daerah jangan khawatir dengan pemberlakuan Perpres ini," ujar Fachmi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)