BPJS Kesehatan Klaim Kenaikan Iuran Tidak Tekan Buruh, Ini Alasannya

Maghfira Nursyabila, Jurnalis
Sabtu 02 November 2019 14:17 WIB
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - BPJS Kesehatan akan segera menerapkan kenaikan iuran peserta pada awal 2020. Namun kebijakan tersebut justru membuat masyarakat resah, terutama bagi para buruh yang gajinya dinilai masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf , Buruh yang terdampak atas penyesuaian hanya yang mempunyai upah Rp8 juta/bulan - Rp12 juta/bulan.

Baca Juga: Dana Talangan BPJS Kesehatan Sebesar Rp14 Triliun Cair Bulan Ini

"Saya baca komentar katanya tidak mengalami kenaikan, dan hanya mengalami kenaikan beberapa persen, tapi kalau iuran BPJS itu 100%, itu kan tidak face to face. Buruh itu kan yang terdampak adalah mereka yang memiliki upah di atas Rp8 juta hingga Rp12 juta. Sementara data BPJS Clear di master file 3% itu antara Rp8 juta sampai Rp12 juta, dan 2% nya lagi di atas 12 juta," ujarnya, di acara Polemik MNC Trijaya, Sabtu (2/11/2019).

Penyesuaian iuran tersebut, berdampak menambah iuran sebesar rata-rata Rp27.078 per bulan (per buruh). Menurut data tersebut, tambahan Rp27.078 tersebut sebenarnya kecil, karena sudah termasuk untuk 5 orang yang terdiri dari, satu orang pasangan (suami&istri) dan tiga orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa (per bulan).

Baca Juga: Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bakal Diteror Debt Collector?

Sementara itu, sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi IX menyatakan tidak ada rekomendasi wakil rakyat untuk menyetujui kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Januari 2020. DPR pun menolak iuran peserta jaminan kesehatan ini dinaikkan.

Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati membenarkan soal tidak ada rekomendasi Komisi IX selaku mitra kerja BPJS Kesehatan untuk menaikkan iuran. Di mana dalam rapat bersama pada 2 September 2019, tidak ada kesimpulan soal iuran BPJS Kesehatan dinaikkan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya