JAKARTA – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan segera diterapkan pada awal 2020. Namun, kebijakan tersebut justru membuat masyarakat resah dengan akan adanya sanksi hingga adanya penagih (debt collector) jika tidak membayar tagihan BPJS Kesehatan.
Selain itu, ada juga kekhawatiran jika tidak bayar BPJS Kesehatan, peserta akan dipersulit saat memperpanjang SIM dan KTP.
Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Apa Kualitas Pelayanan Rumah Sakit Ikut Naik?
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan tidak ada debt collector yang akan menagih iuran BPJS Kesehatan. Semua informasi itu tidak benar.
Dia menjelaskan, BPJS Kesehatan hanya memiliki kader JKN atau tim yang akan diturunkan untuk menagih iuran BPJS Kesehatan jika peserta menunggak pembayaran.
"Kami menyampaikan soal debt colector itu sebenarnya tidak ada. Tetapi ada tim yang diturunkan untuk menagih, karena ini kewajiban untuk membayar. Kader JKN namanya," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf dalam acara Polemik MNC Trijaya, di Ibis Tamarin, Jakarta, Sabtu (2/11/2019).
Baca Juga: Iuran Naik, Perhimpunan Rumah Sakit Khawatir Peserta BPJS Migrasi Semuanya ke Kelas 3
Hanya saja, Anas mengatakan, kita harus belajar pada negara lain, jika ingin menertibkan kebijakan soal keharusan membayar iuran. Hal itu sebagai efek jera agar tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari.