Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta-Fakta Mundurnya Mahendra, Mirza dan Inarno dari Pimpinan OJK

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 31 Januari 2026 |08:43 WIB
Fakta-Fakta Mundurnya Mahendra, Mirza dan Inarno dari Pimpinan OJK
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Wakil Ketua Mirza Adityaswara, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi mengundurkan diri. (Foto: Okezone.com/OJK)
A
A
A

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Wakil Ketua Mirza Adityaswara, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi mengundurkan diri. Keputusan ini menyusul pengunduran diri Iman Rachman dari jabatan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat pagi, 30 Januari 2026.

Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara, dan Inarno mengumumkan pengunduran diri mereka pada Jumat malam, setelah sebelumnya menghadiri konferensi pers di Gedung BEI. Pada kesempatan itu, Mahendra masih menjelaskan soal keputusan pengunduran diri Iman Rachman, sementara Inarno turut memberikan respons terkait mundurnya Dirut BEI tersebut.

Namun, berselang sekitar satu jam, OJK mengumumkan secara resmi pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK).

Berikut Okezone merangkum fakta-fakta mengejutkan seputar mundurnya para pimpinan OJK, Sabtu (31/1/2026):

1. OJK Umumkan Pengunduran Diri Mahendra dan Inarno

Dalam siaran pers, OJK menyampaikan bahwa pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

2. Alasan Mahendra Mundur

Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama jajaran pimpinan pengawas pasar modal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang diperlukan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement