Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harta Kekayaan Benny Tjokro, Pengusaha yang Resmi Dilarang Masuk Pasar Modal Seumur Hidup 

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 16 Maret 2026 |20:05 WIB
Harta Kekayaan Benny Tjokro, Pengusaha yang Resmi Dilarang Masuk Pasar Modal Seumur Hidup 
Harta Kekayaan Benny Tjokro (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Benny Tjokrosaputro dilarang masuk pasar modal seumur hidup. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada Benny Tjokrosaputro dilarang masuk pasar modal seumur hidup terkait emiten PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).

OJK memberi sanksi administratif dan larangan terhadap sejumlah pihak terkait pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal, termasuk kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), serta pihak-pihak terkait lainnya.

Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia. 

Dalam kasus Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) Bliss Properti Indonesia, OJK menjatuhkan sejumlah sanksi kepada perusahaan dan pihak terkait. OJK mengenakan denda sebesar Rp2,7 miliar kepada Bliss Properti Indonesia atas pelanggaran Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal terkait penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyajian piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar pada Laporan Keuangan Tahunan 2019 serta uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada laporan keuangan tahunan 2019 hingga 2023.

OJK menilai piutang dan uang muka tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sehingga tidak layak diakui sebagai aset perusahaan. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement