Tarif Tol Pandaan-Malang Seksi Singosari-Pakis Resmi Berlaku

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 07 November 2019 20:40 WIB
Tol Pandaan-Malang. (Foto: Okezone.com/Kementerian PUPR)
Share :

JAKARTA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mulai mengenakan tarif pada jalan Tol Pandaan Malang Seksi IV (Singosari-Pakis) sepanjang 4,75 kilometer (Km). Terhitung mulai hari ini Kamis, 7 November 2019 pukul 00.00 WIB.

Ruas jalan yang dikelola oleh PT Jasamarga Pandaan Malang (JPM) tersebut telah diuji coba pengoperasian tanpa tarif tol sejak 1 November 2019. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat hingga tarif tol diberlakukan, di mana besaran tarif tol sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1027/KPTS/M/2019 tanggal 30 Oktober 2019.

Baca Juga: Selain Jakarta-Tangerang, Tahun Ini Akan Ada 3 Ruas Tol yang Tarifnya Naik

Mengutip keterangan Jasa Marga, Kamis (7/11/2019), berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut di atas, ditetapkan golongan kendaraan dan besaran tarif tol pada Jalan Tol Pandaan Malang Seksi IV (Singosari-Pakis). Dengan diberlakukannya tarif tol pada seksi tersebut, maka mulai tanggal 7 November 2019, pukul 00.00 WIB besaran tarif disesuaikan sebagaimana dalam infografis terlampir.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya