Misbakhun Pertanyakan Kenaikan Cukai Rokok Tanpa Izin DPR

Fakhri Rezy, Jurnalis
Senin 11 November 2019 11:31 WIB
Rokok (Shutterstock)
Share :

Untuk diketahui, sebenarnya bukan pertama kalinya Bloomberg Initiative berusaha mengintervensi kebijakan menyangkut komoditas tembakau di Indonesia. Pada 2012, sejumlah media melaporkan lembaga itu telah mengucurkan dana USD 240.000 (setara Rp 2,256 miliar saat itu) kepada Indonesian Forum of Parliamentarians on Population and Development (IFPPD).

Tujuannya adalah agar para anggota DPR periode 2009-2014 bersedia membantu pembuatan undang-undang untuk mengontrol efek tembakau terhadap kesehatan. Proyek itu juga bertujuan mencari dukungan agar DPR mengakses dan meratifikasi Konvensi Antitembakau Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Dana lainnya dicairkan kepada IFPPD pada Oktober 2007 sebesar USD164.717 (Rp1,548 miliar) juga dengan tujuan yang sama. Pada Januari 2007, dana yang dicairkan adalah USD28.753 (Rp270,2 juta).

Pada Januari 2010, Bloomberg Initiative mengeluarkan dana USD134.100 (Rp1,260 miliar) dari dengan tujuan agar DPR memasukkan RUU Kontrol Tembakau atas Kesehatan dan Ratifikasi Konvensi FCTC ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010.

IFPPD ini adalah sebuah lembaga yang di dalamnya terdapat sejumlah anggota DPR RI lintas partai yang aktif pada periode itu. Beberapa di antara mereka menjabat di Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mengurusi aturan perundang-undangan.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya