Daftar 9 Perusahaan yang Dapat Izin Ekspor Nikel

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Senin 11 November 2019 20:40 WIB
Daftar 9 Perusahaan Dapat Izin Ekspor Nikel (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan kembali persetujuan ekspor bijih mineral atau ore nikel pada 9 perusahaan. Setelah sebelumnya, sempat melarang ekspor bijih nikel secara sementara sejak 29 November 2019.

Berdasarkan surat resmi Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan nomor surat 1076/BC/2019 yang diterima Okezone, Senin (11/11/2019), kesembilan perusahaan tersebut dinilai telah memehuhi tiga kewajiban untuk melakukan ekspor bijih nikel.

 Baca Juga: 9 Perusahaan Kembali Ekspor Bijih Nikel, 2 Masih Belum Dapat Izin

Ketiganya mengenai ketentuan kuota ekspor, kadar nikel yang rendah mencapai 1,7%, dan perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

Adapun kesembilan perusahaan tersebut yakni PT Macika Mada Madana, PT Aneka Tambang Tbk, PT Rohul Energi Indonesia, PT Sinar Jaya Sultra Utama, PT Wana Tiara Persada, PT Trimegah Bangun Persada, PT Gane Permai Sentosa, PT Tekindo Energi, PT Gebe Sentra Nickel.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya