Sepakat Tolak Ekspor, Harga Nikel RI Dipatok USD30/Ton

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 12 November 2019 19:55 WIB
BKPM soal Harga Nikel (Foto: Okezone.com/Giri)
Share :

JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menetapkan harga jual bijih nikel (ore) di dalam negeri maksimal USD30 per ton. Harga ini ditetapkan dalam rangka mendukung kebijakan ekspor ore terbatas

 Baca Juga: 9 Perusahaan Kembali Ekspor Bijih Nikel, 2 Masih Belum Dapat Izin

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, harga ini sesuai kesepakatan antara Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian (AP3I), Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dan Perusahaan Smelter. Harga berlaku untuk kadar bijih nikel di bawah 1,7%.

"Namun atas dasar kesadaran yang tidak ingin melakukan ekspor juga ada. Ini kita lakukan kesepakatan bahwa harga ore yang diterima harganya harga internasional," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor BKPM, Jakarta, Selasa (12/11/2019)

Baca Juga: Daftar 9 Perusahaan yang Dapat Izin Ekspor Nikel

Menurut Bahlil, harga tersebut mengacu pada harga bijih nikel di pasar internasional. Di mana, harga yang dipatok ini sudah dikurangi ongkos pengiriman dan juga pajak.

"Ini kita lakukan kesepakatan bahwa harga ore yang diterima harganya harga internasional, ongkos dikurangi transhipment kurangi pajak, hitung-hitungan USD30 per metrik ton," katanya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya