Nantinya lanjut Bahlil, harga ini berlaku hingga 31 Desember 2019. Pada 1 Januari 2020 akan mereview kembali dan membuka opsi untuk berdiskusi mengenai penetapan harga ore dalam negeri yang baru.
"Itu batasnya hanya sampai 31 Desember. Kalau 1 Januari nanti lain lagi, ini darurat," kata Bahlil.
Namun lanjut Bahlil, harga ini nantinya tidak akan melebihi nominal yang sudah ditetapkan meskipun harga di pasar internasional mengalami kenaikan. Yang jelas para pengusaha siap menjual orenya kepada pengusaha smelter di dalam negeri dengan harga maksimaL USD30 per metrik ton.
"Harga flukuatif tidak berpengaruh mau naik turun tidak berpengaruh," ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)