Naik Skuter Listrik Sembarangan, Siap-Siap Kena Denda Rp250.000

Adhyasta Dirgantara, Jurnalis
Kamis 14 November 2019 18:24 WIB
Skuter Listrik (Foto: Okezone.com/Grab)
Share :

JAKARTA - Tren skuter listrik seperti Grab Wheels sedang marak saat ini. Pasalnya, kendaraan ini sangat instagramable untuk digunakan masyarakat, khususnya yang sering pamer kegiatan di media sosialnya.

Namun, kejadian tidak mengenakkan yang baru-baru ini menimpa Grab Wheels membuat berbagai pihak melakukan evaluasi, hingga membuat regulasi baru. Salah satunya penegasan terhadap jalur yang hanya boleh digunakan Grab Wheels.

Baca Juga: Lagi Hits, Fakta Skuter Listrik yang Rusak JPO hingga Korban Tewas

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan bahwa Grab Wheels hanya boleh melalui jalur sepeda dan arena-arena yang sudah disediakan secara terpisah dengan kendaraan lain. Contohnya adalah arena GBK.

"Formatnya hanya di jalur sepeda, arena di Jakarta kan sudah ada hampir semuanya kayak GBK," ucap Budi di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (14/11/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya