Naik Skuter Listrik Sembarangan, Siap-Siap Kena Denda Rp250.000

Adhyasta Dirgantara, Jurnalis
Kamis 14 November 2019 18:24 WIB
Skuter Listrik (Foto: Okezone.com/Grab)
Share :

Beberapa waktu lalu, ada beberapa oknum nakal yang mengendarai Grab Wheels melalui JPO. Tentu ini seharusnya dilarang karena merusak fasilitas umum.

Dengan demikian, Budi kembali memperingatkan agar tidak melalui jalur yang tidak diperbolehkan, termasuk trotoar. Jika kedapatan, maka akan kena denda Rp250.000.

"Kalau kendaraan ini lewati jalur yang tidak diizinkan, bakal denda Rp250.000 sesuai peraturan di daerahnya," tegasnya.

Namun, di sisi lain, pengendara Grab Wheels dan sepeda sering terganggu dengan kendaraan lainnya. Bagaimana tidak, banyak mobil yang suka parkir di jalur sepeda dan banyak motor yang suka menggunakan jalur sepeda.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya