Baca Juga: Regulasi Skuter Listrik Terbit Desember, Grab: Sepeda Bisa Lewat, Grab Wheels Juga Bisa
"Cuman masih banyak yang bandel kayak buat parkir mobil lah, motor juga masuk lah," keluh Budi.
"Regulasi ini masih proses pembuatan. Nanti tidak boleh digunakan trotoar. Kan itu jalur khusus sepeda, ya gaboleh kendaraan lain," pungkasnya.
Di sisi lain, Presuden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata setuju dengan hukuman bagi pengemudia Grab Wheels yang melanggar. "Kalo ada pelanggaran, harus ada pencegahan dan punishment," ucap Ridzki.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)