Naik Skuter Listrik Sembarangan, Siap-Siap Kena Denda Rp250.000

Adhyasta Dirgantara, Jurnalis
Kamis 14 November 2019 18:24 WIB
Skuter Listrik (Foto: Okezone.com/Grab)
Share :

Baca Juga: Regulasi Skuter Listrik Terbit Desember, Grab: Sepeda Bisa Lewat, Grab Wheels Juga Bisa

"Cuman masih banyak yang bandel kayak buat parkir mobil lah, motor juga masuk lah," keluh Budi.

"Regulasi ini masih proses pembuatan. Nanti tidak boleh digunakan trotoar. Kan itu jalur khusus sepeda, ya gaboleh kendaraan lain," pungkasnya.

Di sisi lain, Presuden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata setuju dengan hukuman bagi pengemudia Grab Wheels yang melanggar. "Kalo ada pelanggaran, harus ada pencegahan dan punishment," ucap Ridzki.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya