Melalui akun resmi Twitter-nya, Ombudsman RI menyampaikan imbauan dan memberi informasi terkait hal yang harus dilakukan pelamar apabila menjadi korban dari tindakan ini.
"Menjadi korban maladministrasi CPNS 2019? Segera Lapor ke Ombudsman!." tulis Ombudsman seperti dikutip dari akun resmi Twitter-nya, Sabtu (16/11/2019).
Baca Juga: Pelamar CPNS 2019, Hindari Calo dan Jangan Umbar Data Pribadi!
Laporan tersebut, lanjut Ombudsman, dapat disampaikan oleh perorangan, yaitu korban langsung. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan oleh kelompok masyarakat sebagai korban langsung, dan kuasa korban langsung.
Apabila menemukan tindakan maladministrasi dalam seleksi penerimana CPNS 2019, segera sampaikan laporan tersebut melalui call center Ombudsman RI pada nomor 137. Ataupun dapat menghubungi via WhatsApp, Line, dan Telegram, serta dapat melalui e-mail resmi Ombudman RI.
(Feby Novalius)