Selanjutnya, perlu dilakukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait besaran penghasilan pada jabatan yang terdampak oleh kebijakan penyederhanaan birokrasi. Langkah berikutnya adalah, para pimpinan instansi perlu melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing berkaitan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi.
Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, agile (lincah), dan profesional untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik.
"Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan harus disampaikan kepada Menteri PANRB dalam bentuk softcopy selambatnya pada minggu keempat bulan Desember 2019," bunyi Surat tersebut.
(Fakhri Rezy)