Daftar UMK Banten 2020, Cilegon Paling Tinggi Rp4,24 Juta

Rasyid Ridho , Jurnalis
Kamis 21 November 2019 12:47 WIB
Uang Rupiah (Foto: Kurniasih/Okezone)
Share :

SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Banten tahun 2020. UMK tahun depan mengalami kenaikan 8,51% dibandingkan tahun 2019.

Berdasarkan lampiran keputusan Gubernur Banten Nomor: 561/Kep.320-Huk/2019 tanggal 19 November 2019, dari 8 Kabupaten/Kota Banten, UMK tertinggi berada di Kota Cilegon sebesar Rp4.246.081. Sedangkan upah terendah di Kabupaten Lebak sebesar Rp2.710.654.

Baca Juga: UMP 2020 Naik 8,15%, Investor di Karawang Ancang-Ancang Angkat Kaki?

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, penetapan upah telah melalui mekanisme yang ada dan berdasarkan rumusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015." Naik delapan koma lima puluh satu%, itu saja ukurannya. Kesepakatan sudah dan sudah saya tandatangani,” kata Wahidin kepada wartawan.

WH berharap, keputusan UMK tahun 2020 dapat diterima oleh semua pihak termasuk para buruh. Sebab, saat ini kondisi industri dan ekspor di Banten perlu mendapat perhatian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya